REGULASI
- Perusahaan pembiayaan diatur oleh Departemen Keuangan Indonesia.
- Peraturan-peraturan
Definisi Lembagai Pembiayaan berdasarkan Keppres 61/88
- Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan
Sejarah
- Industri pembiayaan mulai tumbuh di Indonesia tahun 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan no. 122/1974
- Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975 sebagai perusahaan pembiayaan pertama.Perusahaan tersebut kemudian menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance
- Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, dan kartu kredit
Bersambung ke part 3
0 komentar :
Posting Komentar