Perusahaan pembiayaan (multifinance company) adalah badan usaha di luar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Kegiatan:- Sewa Guna Usaha
- Anjak Piutang (Factoring)
- Kartu Kredit
- Pembiayaan Konsumen
Jenis Sumber Pembiayaan :
Jenis sumber pembiayaan yang dapat menunjang penyediaan dana menurut Keppres No. 61 tahun 1988 adalah:
- Bank
- Lembaga Keuangan bukan Bank, contoh : Lembaga Pembiayaan Pembangunan, Perdagangan surat-surat berharga, dsb.
- Perusahaan Pembiayaan
Bank :
- Diatur oleh Bank Indonesia
- Dapat menarik dana langsung dari masyarakat
- Dibatasi ketentuan LDR (Loan to Deposito Ratio) dan CAR (Capital Adequacy Ratio)
- Berorientasi pada jaminan (collateral basis)
Multifinance :
- Diatur oleh Menteri Keuangan
- Tidak dapat menarik dana langsung dari masyarakat
- Tidak dibatasi ketentuan LDR dan CAR
- Tidak berorientasi pada jaminan (collateral basis) karena objek pembiayaan merupakan collateral itusendiri.
0 komentar :
Posting Komentar