Searching...
Selasa, 10 September 2013

Industri Multifinance - part 1

Apa itu Multifinance?
     
        Perusahaan pembiayaan (multifinance company) adalah badan usaha di luar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Kegiatan:
  1. Sewa Guna Usaha
  2. Anjak Piutang (Factoring) 
  3. Kartu Kredit
  4. Pembiayaan Konsumen

             Jenis Sumber Pembiayaan :
        Jenis sumber pembiayaan yang dapat menunjang penyediaan dana menurut Keppres No. 61 tahun 1988 adalah:
  1. Bank
  2. Lembaga Keuangan bukan Bank, contoh : Lembaga Pembiayaan Pembangunan, Perdagangan surat-surat berharga, dsb.
  3. Perusahaan Pembiayaan
Apa beda Multifinance dengan Bank?


Bank :
  • Diatur oleh Bank Indonesia
  • Dapat menarik dana langsung dari masyarakat
  • Dibatasi ketentuan LDR (Loan to Deposito Ratio) dan CAR (Capital Adequacy Ratio)
  • Berorientasi pada jaminan (collateral basis) 

Multifinance :
  • Diatur oleh Menteri Keuangan
  • Tidak dapat menarik dana langsung dari masyarakat
  • Tidak dibatasi ketentuan LDR dan CAR
  • Tidak berorientasi pada jaminan (collateral basis) karena objek pembiayaan merupakan collateral itusendiri.
bersambung ke  Industri Multifinance - part 2

0 komentar :

Posting Komentar

 
Back to top!